Senin, 30 Desember 2019

MAKSUD DAN TUJUAN (DHN P.KPK-PEPANRI)


                                                 MAKSUD DAN TUJUAN

Dewan Harian Nasional
Pasal 3  
Perkumpulan mempunyai maksud dan tujuan dibidang-nya.

KEGIATAN

Pasal 4
Ø  Perkumpulan wadah Profesi pencegahan korupsi dan penyelamat Aset Negara Republik Indonesia dan berpayung hukum, berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima ( 1945 ).




Ø  Maksud dan Tujuan perkumpulan ini, ialah :
1.      Menjalankan tugas atau aktifitas sebagai sosial kontrol, membantu dan bersinergi dengan pemerintah yang dilandasi oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonesia  yang berlaku dewasa ini.

2.      Tugas dan aktifitas serta bersinergi dengan Komisi pemberantas Korupsi ( KPK ) dan Tim task Tindak Korupsi ( TIPIKOR ) atau membantu pihak Kejaksaan TNI / POLRI atau Pejabat yang berwenang, dengan memberikan Informasi apabila terdapat penyimpangan sifatnya merugikan Negara dan masyarakat Bangasa Indonesia, dengan cara yang tidak bertentangan dengan kemanusiaan, kesusilaan, Undang – Undang Dasar dan pelaturan yang berlaku di Indonesia.

3.      Memantau, ikut berperan aktif positif dan sumber alam lingkungan hidup sebagai Aset Negara Republik Indonesia.

4.      Sebagai masyarakat yang membantu suasana yang kontrol dan terkendali demi kepentingan masyarakat Bangsa Indoneisa.

5.      Sebangai masyarakat senantiasa siap dalam bela Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.      Sebagai perkumpulan yang ikut berperan serta pembinaan bersama pemerintah dan masyarakat untuk tetap tegaknya Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia, dan ikut menegakan supermasi Hukum berlandasan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dan per Undang – Undangan yang berlaku.

7.      Sebagai perangkat Sosial Kontrol dan wadah bagi generasi penerus Bangsa Indonesia, dalam rangka membantu pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, sebagai penerima dan penerus menjalankan amanah Bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera sandang pangan papan dan kemajuan Rakyat Indonesia.

8.      Berperan dengan tidak terpisahkan suatu perjuangan Rakyat Indonesia terdahulu untuk masa – masa mendatang kepada tatanan Bangsa, Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa Indonesia.

9.      Berperan serta ikut membantu pemerintahan dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia, sebagai hak tanggung jawab Rakyat Indonesia, untuk mempertahankan, menegakkan mengisi kemerdekaan, menyalurkan dan melaksanakan amanah Rakyat Indonesia ke pintu gerbang kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera aman sentosa jaya sepanjang masa.

10.  Mengadakan pengawasan bersama lapisan masyarakat kelestarian bangsa dan Indonesia khususnya untuk menghindar bahaya Narkoba dari kenakalan remaja tindakan yang melanggar Hukum dan lain sebagainya.

11.  Ikut berperan mendirikan sekolah – sekolah dari Taman kanak – kanak sampai dengan tingkatan perguruan Tinggi.

12.  Menyambut ciptaan Allah Tuhan yang Maha Esa atas karunianya demi kelestarian dan keutuhannya.

13.  Ikut mendirikan Rumah Sakit, Balai kesehatan pengawasan sumber daya alam suber daya lingkungan.

14.  Menerbitkan Majalah, Tabloid, Buletin, sebagai Informasi dan Publikasi.

15.  Sebagai wawasan pemikiran, Anti pengkhianat bangsa anti antek koruptor, anti antek mafia pengedaran Narkoba, anti subversif, anti terorisme, anti belah bangsa dan anti yang menghancurkan Negara Republik Indonesia.

16.  Ikut berperan serta aktif diskusi, dialog, seminar, penyuluhan yang bermanfaat bagi Rakyat Masyarakat Indonesia.

17.  Dalam arti kata upaya yang seluas – luasnya, usaha dan upaya tidak bertentangan dengan Undang – Undang dan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar