MAKSUD DAN TUJUAN
![]() |
Dewan Harian Nasional |
Pasal 3
Perkumpulan
mempunyai maksud dan tujuan dibidang-nya.
KEGIATAN
Pasal 4
Ø
Perkumpulan wadah Profesi pencegahan korupsi dan
penyelamat Aset Negara Republik Indonesia dan berpayung hukum, berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima (
1945 ).
Ø Maksud
dan Tujuan perkumpulan ini, ialah :
1.
Menjalankan tugas atau aktifitas sebagai sosial kontrol,
membantu dan bersinergi dengan pemerintah yang dilandasi oleh Undang – Undang Dasar
Republik Indonesia yang berlaku dewasa
ini.
2.
Tugas dan aktifitas serta bersinergi dengan Komisi
pemberantas Korupsi ( KPK ) dan Tim task Tindak Korupsi ( TIPIKOR ) atau
membantu pihak Kejaksaan TNI / POLRI atau Pejabat yang berwenang, dengan
memberikan Informasi apabila terdapat penyimpangan sifatnya merugikan Negara
dan masyarakat Bangasa Indonesia, dengan cara yang tidak bertentangan dengan
kemanusiaan, kesusilaan, Undang – Undang Dasar dan pelaturan yang berlaku di
Indonesia.
3.
Memantau, ikut berperan aktif positif dan sumber alam lingkungan
hidup sebagai Aset Negara Republik Indonesia.
4.
Sebagai masyarakat yang membantu suasana yang kontrol dan
terkendali demi kepentingan masyarakat Bangsa Indoneisa.
5.
Sebangai masyarakat senantiasa siap dalam bela Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6.
Sebagai perkumpulan yang ikut berperan serta pembinaan
bersama pemerintah dan masyarakat untuk tetap tegaknya Persatuan dan Kesatuan
Republik Indonesia, dan ikut menegakan supermasi Hukum berlandasan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945 dan per Undang – Undangan yang berlaku.
7.
Sebagai perangkat Sosial Kontrol dan wadah bagi generasi
penerus Bangsa Indonesia, dalam rangka membantu pemerintah, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945,
sebagai penerima dan penerus menjalankan amanah Bangsa Indonesia menuju
masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera sandang pangan papan dan kemajuan
Rakyat Indonesia.
8.
Berperan dengan tidak terpisahkan suatu perjuangan Rakyat
Indonesia terdahulu untuk masa – masa mendatang kepada tatanan Bangsa, Satu
Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa Indonesia.
9.
Berperan serta ikut membantu pemerintahan dalam Negeri
Kesatuan Republik Indonesia, sebagai hak tanggung jawab Rakyat Indonesia, untuk
mempertahankan, menegakkan mengisi kemerdekaan, menyalurkan dan melaksanakan
amanah Rakyat Indonesia ke pintu gerbang kesejahteraan masyarakat yang adil dan
makmur, sejahtera aman sentosa jaya sepanjang masa.
10.
Mengadakan pengawasan bersama lapisan masyarakat
kelestarian bangsa dan Indonesia khususnya untuk menghindar bahaya Narkoba dari
kenakalan remaja tindakan yang melanggar Hukum dan lain sebagainya.
11.
Ikut berperan mendirikan sekolah – sekolah dari Taman
kanak – kanak sampai dengan tingkatan perguruan Tinggi.
12.
Menyambut ciptaan Allah Tuhan yang Maha Esa atas
karunianya demi kelestarian dan keutuhannya.
13.
Ikut mendirikan Rumah Sakit, Balai kesehatan pengawasan
sumber daya alam suber daya lingkungan.
14.
Menerbitkan Majalah, Tabloid, Buletin, sebagai Informasi
dan Publikasi.
15.
Sebagai wawasan pemikiran, Anti pengkhianat bangsa anti
antek koruptor, anti antek mafia pengedaran Narkoba, anti subversif, anti
terorisme, anti belah bangsa dan anti yang menghancurkan Negara Republik
Indonesia.
16.
Ikut berperan serta aktif diskusi, dialog, seminar,
penyuluhan yang bermanfaat bagi Rakyat Masyarakat Indonesia.
17. Dalam
arti kata upaya yang seluas – luasnya, usaha dan upaya tidak bertentangan
dengan Undang – Undang dan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar